Akreditasi
sekolah merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau
lembaga mandiri yang berwenang, untuk menentukan kelayakan program dan/atau
satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan, dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang
mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Pada
hari Senin, 15 Agustus 2016, tim verifikator Provinsi Maluku datang untuk
memverifikasi kelayakan standar pendidikan di SMA Negeri 1 Ambon secara
menyeluruh.
Akreditasi
bertujuan untuk :
- Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
- Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
- Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Akreditasi
sekolah memiliki manfaat:
- Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah dan rencana pengembangan sekolah.
- Dapat dijadikan sebagai motivator agar sekolah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
- Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah.
- Membantu mengidentifikasi sekolah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
- Bahan informasi bagi sekolah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
- Membantu sekolah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Akreditasi
sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan
- Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
- Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
- Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi]
- Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
- Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
- Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
- Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]
0 comments:
Post a Comment